Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Sabtu: 09.00 - 14.00 WIB (Konsultasi Kasus Mendesak / Laporan Polisi: 24 Jam via WhatsApp) Probolinggo, Jawa Timur
Layanan Hukum

Sengketa Pertanahan

Advokasi sengketa kepemilikan tanah, sertifikat ganda, mafia tanah, sengketa batas, dan pengadaan tanah/pembebasan lahan.

Sengketa Pertanahan

Praktik Hukum Khusus Lexnora Law Firm

Perkara agraria dan pertanahan membutuhkan pemahaman mendalam tentang regulasi BPN, hukum adat, hukum barat, serta putusan yurisprudensi. Lexnora mendampingi pengurusan sertifikat bermasalah, gugatan pembatalan sertifikat di PTUN, gugatan kepemilikan di Pengadilan Negeri, mediasi di Kementerian ATR/BPN, hingga penanganan pidana mafia tanah.

Lingkup Penanganan & Pendampingan:

  • Gugatan Pembatalan Sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  • Penanganan Konflik Sertifikat Ganda & Overlapping Kepemilikan
  • Advokasi Korban Kejahatan Mafia Tanah & Pemalsuan Warkah
  • Sengketa Batas, Girik, Letter C, Eigendom Verponding
  • Konsultasi Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis & Pembebasan Lahan
Mengapa Mempercayakan Perkara Ini pada Lexnora?

Setiap perkara ditangani langsung oleh advokat senior yang menguasai regulasi terkait, memiliki rekam jejak litigasi terpercaya, dan memprioritaskan penyelesaian tuntas tanpa kerumitan yang tak perlu.

Mulai Konsultasi Kasus Ini
Perkara Mendesak?

Tim advokat kami siaga 24 jam untuk pendampingan darurat di kepolisian, mediasi sengketa, atau telaah dokumen mendesak.

Chat WhatsApp Sekarang