Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Sabtu: 09.00 - 14.00 WIB (Konsultasi Kasus Mendesak / Laporan Polisi: 24 Jam via WhatsApp) Probolinggo, Jawa Timur
Layanan Hukum

Hukum Keluarga dan Waris

Penanganan perkara perceraian, pembagian harta bersama (gono-gini), hak asuh anak, dan sengketa waris perdata maupun Islam.

Hukum Keluarga dan Waris

Praktik Hukum Khusus Lexnora Law Firm

Kami mengutamakan pendekatan personal, empatik, namun tetap tegas dan solutif di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Menangani penetapan ahli waris, pembagian harta peninggalan menurut Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) maupun KUHPerdata (BW), sengketa wasiat, hak asuh anak (hadhanah), nafkah anak & istri, serta perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement).

Lingkup Penanganan & Pendampingan:

  • Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri
  • Pembagian Harta Bersama / Gono-Gini
  • Perebutan Hak Asuh Anak & Hak Kunjungan
  • Sengketa Penetapan Ahli Waris & Pembagian Warisan
  • Pembuatan Perjanjian Pra-Nikah & Pasca-Nikah (Postnuptial)
Mengapa Mempercayakan Perkara Ini pada Lexnora?

Setiap perkara ditangani langsung oleh advokat senior yang menguasai regulasi terkait, memiliki rekam jejak litigasi terpercaya, dan memprioritaskan penyelesaian tuntas tanpa kerumitan yang tak perlu.

Mulai Konsultasi Kasus Ini
Perkara Mendesak?

Tim advokat kami siaga 24 jam untuk pendampingan darurat di kepolisian, mediasi sengketa, atau telaah dokumen mendesak.

Chat WhatsApp Sekarang