Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Sabtu: 09.00 - 14.00 WIB (Konsultasi Kasus Mendesak / Laporan Polisi: 24 Jam via WhatsApp) Probolinggo, Jawa Timur
Area Praktik

Layanan Hukum Profesional

Solusi hukum komprehensif, strategis, dan berorientasi pada kepastian hak klien.

Hukum Perdata

Penyelesaian sengketa wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), hutang piutang, dan perlindungan hak keperdataan.

Lingkup Penanganan:
  • Gugatan Wanprestasi & Pelanggaran Kontrak
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • Sengketa Hutang Piutang & Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
  • Eksekusi Putusan Perdata & Lelang
  • Pembatalan Perjanjian / Akta Notariil

Hukum Pidana

Pendampingan komprehensif bagi saksi, korban, tersangka, maupun terdakwa dalam perkara pidana umum dan pidana khusus.

Lingkup Penanganan:
  • Pendampingan Pemeriksaan BAP di Kepolisian (Polda/Polres/Mabes Polri)
  • Pembelaan Sidang di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung
  • Pengajuan Praperadilan atas Keabsahan Penangkapan/Penahanan/Penetapan Tersangka
  • Tindak Pidana Khusus: Tipikor, Cyber Crime, Pencucian Uang (TPPU), Pidana Pajak
  • Penyusunan Nota Keberatan (Eksepsi) & Nota Pembelaan (Pledoi)

Sengketa Pertanahan

Advokasi sengketa kepemilikan tanah, sertifikat ganda, mafia tanah, sengketa batas, dan pengadaan tanah/pembebasan lahan.

Lingkup Penanganan:
  • Gugatan Pembatalan Sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  • Penanganan Konflik Sertifikat Ganda & Overlapping Kepemilikan
  • Advokasi Korban Kejahatan Mafia Tanah & Pemalsuan Warkah
  • Sengketa Batas, Girik, Letter C, Eigendom Verponding
  • Konsultasi Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis & Pembebasan Lahan

Hukum Keluarga dan Waris

Penanganan perkara perceraian, pembagian harta bersama (gono-gini), hak asuh anak, dan sengketa waris perdata maupun Islam.

Lingkup Penanganan:
  • Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri
  • Pembagian Harta Bersama / Gono-Gini
  • Perebutan Hak Asuh Anak & Hak Kunjungan
  • Sengketa Penetapan Ahli Waris & Pembagian Warisan
  • Pembuatan Perjanjian Pra-Nikah & Pasca-Nikah (Postnuptial)

Hukum Bisnis dan Perusahaan

Layanan Corporate Legal Retainer, drafting & review kontrak komersial, merger & akuisisi, restrukturisasi hutang, PKPU & Kepailitan.

Lingkup Penanganan:
  • Jasa Pengacara Perusahaan Tetap (Corporate Legal Retainer)
  • Drafting, Reviewing & Negosiasi Kontrak Bisnis Multinasional
  • Legal Due Diligence (Audit Hukum) untuk Merger & Akuisisi
  • Perkara Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Ketenagakerjaan

Pendampingan Litigasi dan Nonlitigasi

Representasi hukum menyeluruh di dalam pengadilan (litigasi) maupun jalur musyawarah, negosiasi, dan konsiliasi (nonlitigasi).

Lingkup Penanganan:
  • Representasi Kuasa Hukum di Seluruh Wilayah Peradilan RI
  • Perumusan Strategi Taktis Persidangan & Pengumpulan Alat Bukti Kuat
  • Negosiasi Damai di Luar Pengadilan (Out-of-Court Settlement)
  • Audit dan Mitigasi Risiko Hukum Pra-Sengketa
  • Pendampingan Pembuatan Akta Perdamaian Notariil

Mediasi dan Somasi

Penyusunan surat peringatan hukum (somasi) berkekuatan yuridis tinggi serta bertindak sebagai mediator berlisensi bersertifikat.

Lingkup Penanganan:
  • Penyusunan & Pengiriman Surat Somasi / Peringatan Hukum Resmi
  • Penanganan & Jawaban atas Somasi dari Pihak Lawan
  • Mediasi Bersertifikat Mahkamah Agung RI
  • Perumusan Kesepakatan Perdamaian (Deed of Settlement) Berkekuatan Eksekutorial
  • Fasilitator Negosiasi Konflik Tertutup / Confidential

Konsultasi Hukum

Pemberian Legal Opinion (Pendapat Hukum) tertulis, telaah berkas perkara, dan konsultasi tatap muka maupun online secara privat.

Lingkup Penanganan:
  • Penyusunan Legal Opinion (LO) & Legal Memorandum Resmi
  • Telaah Dokumen Yuridis & Bukti-Bukti Perkara
  • Konsultasi Hukum Tatap Muka di Kantor Lexnora
  • Konsultasi Privat via Video Call / WhatsApp Hotline
  • Sesi Bedah Kasus & Analisis Resiko Hukum
Standar Operasional

Tahapan Penanganan Perkara Hukum

Setiap kasus diproses secara sistematis dengan metodologi analisis hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

01
Konsultasi Awal

Mendengarkan kronologi fakta dari klien, mengidentifikasi subjek dan objek sengketa secara cermat.

02
Audit Dokumen

Telaah bukti surat, saksi, dan konstruksi yuridis berdasarkan regulasi serta yurisprudensi terbaru.

03
Strategi & Solusi

Merumuskan peta jalan penanganan: opsi mediasi damai (nonlitigasi) atau gugatan persidangan (litigasi).

04
Eksekusi & Tuntas

Pendampingan penuh hingga tercapai kesepakatan damai berkekuatan hukum atau putusan inkrah pengadilan.